Pidato Pengantar Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M, bersama dengan Wakil Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, yang diikuti secara virtual di Tabanan Command Center (TCC), Kantor Bupati Tabanan, Senin (13/9).

Paripurna kali ini membahas penyampaian Rancangan Peraturan, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.Turut hadir mengikuti rapat, Forkompimda, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD dan OPD terkait Kabupaten Tabanan.

Dalam Pidato Pengantarnya, Bupati Sanjaya menyampaikan beberapa hal yang melatar belakangi perlunya perubahan APBD anggaran 2021. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019. Perubahan yang dilakukan meliputi : Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yaitu adanya rencana perubahan pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Berikutnya, adanya pergeseran-pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, obyek belanja dan rincian obyek yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mempertahankan pencapaian sasaran kegiatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button