Trending

DPC PDIP Tabanan Resmi Laporkan Akun Penyebar Berita Hoax Bu Mega

DPC PDI Perjuangan Tabanan mendatangi Polres Tabanan untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap telah menyebar berita tidak benar dan bohong (hoax) tentang Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Selasa (14/09/2021).

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang juga Bupati Tabanan didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tabanan I Nyoman ‘Komet’ Arnawa bersama tim advokasi DPC PDI Perjuangan Tabanan. Nampak pula hadir para kader, I Made Edi Wirawan yang merupakan Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Sekretaris Komisi I DPRD TabananI Gusti Nyoman Omardani, dan para anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan serta para kadernya.

Dari pantauan di lapangan, sesampainya di Polres Tabanan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan langsung menyampaikan laporannya ke SPKT Polres Tabanan. Rombongan juga membentangkan sebuah spanduk bertuliskan

“MENGUSUT TUNTAS DUGAAN PENYEBARAN BERITA BOHONG TERHADAP KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN”.

Namun proses pelaporan tersebut berjalan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ditemui usai melapor, Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengatakan bahwa pelaporan itu dilakukan atas instruksi dari DPP PDI Perjuangan atas beredarnya berita tidak benar atau bohong (hoax) mengenai Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di media sosial. “Kami selaku kader partai tidak terima pimpinan kami, Ibu Megawati Soekarnoputri diberitakan yang tidak benar alias hoax. Maka kami laporan beberapa akun media sosial sesuai instruksi dari pusat dan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” tegas Sanjaya yang juga merupakan Bupati Tabanan tersebut.

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika melalui pelaporan tersebut pihaknya berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi. Dan tidak ada lagi akun-akun media sosial yang menyebar berita tidak benar atau bohong (hoax). “Akun-akun ini semua diduga diluar Bali, tapi walau pun tidak ada yang di Bali tapi kami merasa bertanggungjawab karena menyangkut pimpinan umum kami sehingga akan kami bela sampai titik darah penghabisan,” lanjutnya.

Sementara itu Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPC PDI Perjuangan Tabanan sebagai pengaduan masyarakat. “Dan sebagai langkah awal kita akan dalami pengaduan tersebut. Karena menyangkut berita hoax tentu ini terkait dengan UU ITE,” sebutnya.

Ditambahkannya, karena pelaporan juga dilakukan serentak di seluruh Bali, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Bali terkait penanganan perkara tersebut. “Sehingga untuk prosesnya nanti akan segera kita sampaikan lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun kronologi dari peristiwa tersebut adalah pada tanggal 09 September 2021 secara terpisah dan beruntun akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun Instagram milik genocid.anon3 diduga secara tidak bertanggung jawab telah mengunduh berita yang diduga tidak benar dan bohong (Hoax) terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ibu Prof.Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, diantaranya melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia Provinsi Jakarta dengan ucapan “Segenap Keluarga Besar PMI Provinsi Jakarta mengucapkan turut belasungkawa yang sedalam dalamnya atas wafatnya “Foto Ibu Megawati Soekarnoputri”.

Tidak hanya itu penyebaran berita yang diduga bohong (Hoax) tersebut juga diduga dilakukan oleh M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam. Selanjutnya informasi dan dugaan berita bohong tersebut diduga disiarkan kembali secara terpisah oleh akun youtube milik Hersubono Point pada tanggal 09 September 2021 dengan judul konten “Ketum PDIP Megawati dikabarkan koma dan dirawat di RSPP” kemudian tanpa klarifikasi (cover both side) pada tanggal yang sama diduga diberitakan kembali oleh www.portal-islam.id dengan judul berita “Megawati dikabarkan masuk ICU” kemudian secara tidak bertanggung jawab penyebaran yang diduga berita bohong tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan lini masa, selanjutnya pada tanggal 12 September 2021 akun tiktok (@dhianrama18) menyebarkan video yang diduga berita bohong dengan judul konten

“TURUT BERDUKA CITA TELAH MENINGGAL DUNIA IBU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI”:

Selanjutnya informasi yang diduga terkualifikasi sebagai pemberitaan bohong yang diduga telah diunduh oleh akun twitter milik @Jafar Salman23, @lcu663, @ibnupurna, instagram milik@bobbyandhika7. @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun genocid.anon3, serta akun whatsapp milik M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam, akun youtube milik Hersubono Point, serta akun tiktok milik @dhianrama 18 secara tidak bertanggung jawab diduga telah menyebarkan berita yang diduga bohong (Hoax) serta diduga melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang dibuktikan dengan unggahan dan unduhan pada masing-masing pemilik akun di berbagai platform digital baik twitter, instagram,Bwhatsapp, maupun youtube yang diunggah secara terpisah pada tanggal 09 September 2021, sedangkan bagi pemberitaan yang dikeluarkan oleh www.portal-islam id telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/I11/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena dugaan penyebaran berita atau informasi bohong yang diduga dilakukan oleh akun tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perbuatan yang dilakukan oleh akun-akun tersebut diatas dinilai telah mencederai dan mengganggu harkat, martabat, kewibawaan Ketua Umum DPP PDIP tersebut sangatlah disayangkan dan nyata pula menimbulkan keresahan bagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di seluruh Indonesia dan khususnya di Provinsi Bali yang mana memiliki basis kader/massa yang sangat militan sampai ke akar rumput.

Selain itu, seluruh kader PDI Perjuangan juga sangat keberatan dan merasa terganggu atas perbuatan akun-akun tersebut yang telah menyampaikan berita/informasi bohong (Hoax) atau tidak pasti dan menyesatkan tersebut karena sebagai bagian dari warga Negara Indonesia khususnya masyarakat Bali sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif terutama dalam penggunaan media sosial maupun media/jaringan elektronik lainnya. Apabila perbuatan-perbuatan seperti ini terus dibiarkan, maka dikhawatir hal ini kedepan akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan terjadinya kasus-kasus serupa yang lebih pelik.

Sumber
www.suaradewata.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button