Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M menghadiri undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 yang berlangsung di Discover Kartika Plaza Hotel, Kuta, Kamis (4/5).

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Tabanan, Dirjen Tata Ruang, Serta OPD Terkait. Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya sampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atas fasilitasi yang diberikan kepada Pemkab Tabanan untuk melaksanakan Rakor Lintas Sektor guna membahas Rancangan Perda Tabanan tentang RTRW Kabupaten Tabanan tahun 2023-2043 di provinsi Bali.

Sanjaya menjelaskan, Kabupaten Tabanan merupakan 1 dari 9 Kabupaten / Kota di Bali yang luasnya mencapai 14,69% dari luas wilayah Pulau Bali dan terdiri dari 10 kecamatan serta 133 Desa, dengan konsep wilayah yang unik dan sering disebut dengan wilayah nyegara gunung. Hal tersebut menjadi potensi besar dalam pengembangan pembangunan di Kabupaten Tabanan.

“Kontur alam seperti ini menjadikan Tabanan sebagai daerah potensial untuk dikembangkan, kami sudah mencoba mengakomodir potensi tersebut dalam tujuan Penataan Ruang Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan yang selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Tabanan, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Seme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button